Legalitas Gent-ON


Penukaran ini Sah menurut Undang2 Negara indonesia dan terdaftar di lembaga indonesia


SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR
Nomor: 400/5828A/338.8.11/2017
Nama Perusahaan : 
  Gent-ON
 
Merek (Milik Sendiri/lisensi) :
  38.6732.001 series 37

Alamat Kantor Perusahaan : 
  Jln. A. Yani No. 12 Banjarmasin (70883) No Telp0822-1715-7311

Nama Pemilik / Penganggung Jawab :
 Jasen Shaputra

Alamat Pemilik / Penganggung Jawab : 
  Jln. A. Yani No. 12 Banjarmasin (70883) No Telp0822-1715-7311

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWK) : 
  02.477.789.0-788-252

Nilai Modal dan Kekayaan Bersih Perusahaan
Seluruhnya Tidak Termasuk Tanah dan Bangunan
Tempat Usaha : 
  Rp 260.000.000

Kegiatan Usaha : 
  Perdagangan Barang dan Jasa

Kelembagaan : 
  Supplier

Bidang Usaha : 
  Perdagangan (513.515) Jasa (749)

Jenis Barang / Jasa Dagangan Utama : 
  Exchanger pulsa elektronik


Pertama : 
Surat Izin Usaha (SIUP) ini berlaku untuk kegiatan usaha perdagangan diseluruh wilayah republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.

Dan wajib mendaftar ulang selambat-lambatnya 02 November 2022
Kedua : 
Pemilik / penanggung jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan dua kali dalam setahun dengan jadwal untuk semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan untuk semester dua paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Ketiga : 
Tidak berlaku untuk jenis perdagangan berjangka komoditi
Keempat : 
Tidak untuk melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP ini.
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 02 November 2017


Dra. Tanti Julianti, MM
Pembina Tk. I

Kontak saya

Hati-hati penipuan yang mengatas namakan Gent-ON. selain Kontak yang tertera di bawah bisa di pastikan penipuan !!

  • Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Indonesia.
  • +6282217157311 [WhatsAPP OK]
  • Jasensha.pl@gmail.com
  • Gent-ON.blogspot.co.id

Pages